TRANFORMASI TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA PANCANA MELALUI EVALUASI MUTU PELAYANAN DEMI TERCAPAINYA DESA SWASEMBADA
Abstract
Pemerintah harus memenuhi kebutuhan dasar dan hak masyarakat sipil melalui upaya penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas. Upaya melalui evaluasi mutu pelayanan merupakan salah satu langkah yang tepat untuk meninjau keberhasilan setiap wilayah dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai aturan yang berlaku khususnya disub unit kecil seperti desa. Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengukur keberhasilan pelayanan Desa Pancana menggunakan tolak ukur Permendagri No.7 tahun 2017 demi terwujudnya desa swasembada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan, studi lapangan yang terdiri dari observasi dan wawancara serta studi dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik deksriptif analisis yakni menganalisis lebih dalam mengenai evaluasi mutu pelayanan di desa Pancana melalui satu indikator khusus yaitu Permendgari No.2 Tahun 2017. Berdasarkan hasil penelitian bahwa 1) penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa sesuai Permendagri No.2 Tahun 2017 sudah berjalan dengan maksimal, setiap indikator SPM telah terpenuhi 2) Desa Pancana telah dapat dikategorikan sebagai desa swasembada di Kabupaten Barru dari sekitar 40 desa, tidak hanya itu upaya aparat pemerintah desa menggiring desa Pancana sebagai Desa swasembada diwujudkan dengan menjadikan desa Pancana sebagai desa wisata.
References
Hadiwijoyo. (2012). Perencanaan Pariwisata Pedesaan Berbasis Masyarakat. Graha Ilmu.
Idalamat. (2018). Desa Pancana - Barru, Sulawesi Selatan.
Maryam, N. S. (2016). Mewujudkan Good Governance dalam Pelayanan Publik. Ilmu Politik Dan Komunikasi, 1, 1–2.
Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Permendagri Nomor 2 tahun 2017 pasal 5 tentang standar pelayanan minimal desa.
Ratminto. (2016). Manajemen Pelayanan: Pengembangan Model. Pustaka Pelajar.
Salamah, B. S. (2020). Implementasi Kebijakan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Studi Kasus di Kantor Desa Tanta Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong). Administrasi Publik Dan Bisnis JAPB, 3(2), 1071–1803.
Silalahi, U. (2006). Metode Penelitian Sosial. Unpar Press.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. PT Alfabeta.
Tim Pengelola Hutan, C. (2006). Apa itu desa mandiri? Kalimantan Timur: Center for International Forestry Research.
Wahyuni, D. (2018). Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengembangan Desa Wisata Ngalanggeran, Kabupaten Gunung Kidul. Masalah-Masalah Sosial, 9(1), 83–100.
Wikipedia. (2018). Colliq Pujie. Retrieved from id.wikipedia.org:https://id.wikipedia.org/wiki/Colliq_Pudjie.
Wulandari, L. (2017). Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Oleh Kepala Desa Di Kantor Desa Saguling Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis. Ciamis: unigal.ac.id.
Copyright (c) 2023 Fatmawada Sudarman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.