PROSES KOMUNIKASI SIMBOLIK ADAT MAS KAWIN DI KAMPUNG WAYORI DISTRIK SUPIORI BARAT KABUPATEN SUPIORI
Abstract
Manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah mahluk sosial yang dalam kehidupan sehari-harinya membutuhkan komunikasi atau interaksi, sejak manusia hidup di dunia berabad-abad lamanya sudah melakukan komunikasi secara simbolik, hingga saat dimana manusia sudah masuk pada era digital dimana era ini di tandai dengan komunikasi melalui tehnologi canggih, sehingga simbol interaksipun semakin beragam dan di aplikasikan dalam bentuk emoticon. Komunikasi verbal adalah adalah komunikasi yang menggunakan lisan dan tulisan, komunikasi yang menggunakan kata – kata baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.berbicara secara bertatap muka, berbicara menggunakan ponsel itu adalah komunikasi verbal sedangkan non verbal adalah adalah komunikasi melalui Gerakan dan gesture tubuh yang secara otomatis untuk mendukung percakapan secara lisan.komunikasi yang berlangsung dalam tatanan interpersonal tatap muka dialogis timbal balik dinamakan interaksi simbolis, interaksi adalah istilah sosiologis sedangkan simbolik adalah istilah komunikologiatau ilmu komunikasi. Proses interaksi yang terbentuk melibatkan pemakaian symbol-simbol Bahasa, ketentuan adat istiadat,agama dan pandangan -pandangan lain.Metode penelitian ini adalah deskriftif kualitatif dimana wawancara yang di lakukan pada informan yang terpilih karena di anggap kredibel dalam hal informasi yang bisa kita dapatkan. Dengan lokasi penelitian di kampung wayori distrik supiori barat kabupaten supiori.hasil penelitian ini menunjukan bahwa masyarakat supiori adalah masyarakat yang dominan dalam menggunakan komunikasi lisan, mereka sangat sangat baik dalam bercerita, tetapi agak kesuliant dalam menggunakan tulisan sebagai produk komunikasi, sehingga sulit di temukan cerita- cerita dalam bentuk tulisan sebagai peninggalan sejarah.
References
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktik, Jakarta Rineka. Cipta. 1999.
Fauzi Syam, 2014, Rpjmk, Jambi.
Ghony, Djiuanaidi. Dasar – Dasar Penelitian Kualitatif, prosedur Teknik dan Teori Graunded. Surabaya : PT. Bima Ilmu, cet ke 2, 2007.
Harjito Notopura “Dewi Wulansari, 2010:4”, Hukum adat ialah Hukum tak tertuls.
Hidayah Riswanto. Komunikasi Verbal.
www. Bahasabicara.com. diakses tangaal 4 April 2011.
Kamus Besar Bahasa Indonesia 1988:5,6, Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang kekal dan turun temurun.
Koentjaraningrat. 1958b. Manusia dan
kebudayaanindonesia. Jakarta :
Djambatan. Mananwir mnu atau disebut dengan nama lain Dewan Adat di mulai di biak numfor, 1959.
Muhammad, Arni. Komunikasi Organisai.
: Bumi Aksara, 2004.
Mulyana, Deddy. Prinsip – prinsip dasar Pengantar Komunikasi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2001.
Patrialis, Akbar, 2010, pemerintahan Desa, Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono R, Hukum Waris Adat Indonesia, Jakarta : Sumur Bandung, 1980.
Rulli Nasrullah. Komunikasi Antarbudaya :
Kencana Pranata Media Gruop.
Seokarto, Soejono, Hukum Adat Indonesia, cet ke-12 Jakarta: PT Raja Grafindo persada, 2012.